Pelat Dinas Kendaraan Bekas Purnawirawan TNI Digunakan untuk Tindakan Arogan oleh Sopir Fortuner
Sopir Fortuner berpelat TNI mengaku meminjam pelat itu dari kakaknya, seorang purnawirawan TNI. Pelat dinas itu digunakan untuk menghindari ganjil-genap saat mudik Lebaran. Namun, pelat tersebut sudah kadaluarsa sejak 2018. Pemilik sah pelat dinas itu adalah Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi, yang telah melaporkan penggunaan pelat palsunya ke polisi. Sopir Fortuner berinisial PWGA telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara karena memalsukan surat.