Pelayanan Pemakaman Gratis bagi Warga Bogor Sesuai Perda Baru

Pelayanan Pemakaman Gratis bagi Warga Bogor Sesuai Perda Baru

DPRD Bogor menyetujui peraturan baru tentang pemakaman. Retribusi pemakaman dihapus dan pemakaman akan dipercantik dengan taman. Pertimbangan perubahan peraturan ini adalah hak masyarakat untuk dimakamkan layak dan pertumbuhan penduduk. Selain itu, perda ini sesuai dengan larangan pungutan retribusi untuk layanan pemakaman dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Pemakaman diharapkan menjadi tempat yang nyaman, tidak lagi menyeramkan. Peraturan ini juga memastikan ketersediaan tempat pemakaman sesuai rencana tata ruang kota.