Pelindungan Hukum bagi Pekerja Pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
**Rangkuman Berita** Perusahaan yang melakukan PHK wajib memberikan: * **Pesangon:** * Dibayarkan berdasarkan masa kerja, mulai dari 1 bulan hingga 9 bulan upah. * **Uang Penghargaan Masa Kerja:** * Diberikan minimal setelah 3 tahun bekerja, mulai dari 2 bulan hingga 10 bulan upah. * **Uang Penggantian Hak:** * Termasuk cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang, dan hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja. Namun, dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat membayar pesangon setengah dari ketentuan: * Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja. * Efisiensi karena kerugian perusahaan.