Peluang Baru Ormas Keagamaan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Pasca Dukungan Pemerintah

Peluang Baru Ormas Keagamaan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Pasca Dukungan Pemerintah

Pemerintah Indonesia mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Ormas dapat memperoleh wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) secara prioritas dari pemerintah. Namun, kebijakan ini menuai kritik dari ahli. Ormas dinilai tidak kompeten mengelola tambang karena mereka biasanya berfokus pada urusan keagamaan dan sosial, bukan bisnis pertambangan. Pemberian izin tambang kepada ormas juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memprioritaskan lelang dan pendirian BUMN untuk mengelola IUPK. Para ahli khawatir kebijakan ini dapat memicu kasus di kemudian hari dan menimbulkan risiko kerusakan lingkungan karena ormas mungkin kurang berpengalaman dalam pengelolaan tambang.