Peluru yang Menewaskan Badak Jawa: Bukti Menyedihkan Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Peluru yang Menewaskan Badak Jawa: Bukti Menyedihkan Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Sunendi, terdakwa kasus perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, menggunakan senjata api jenis Mauser dan revolver yang didapat dari pasar gelap. Barang bukti yang disita selain senjata api antara lain: * Tengkorak dan tulang belulang badak jawa * Pisau * Handy talkie * Peluru Saat ini, pengadilan mengadili Sunendi, ketua kelompok perburuan, sementara dua tersangka lainnya adalah perantara (Yogi) dan pembeli cula badak (Willy). Perburuan telah berlangsung sejak 2020 hingga 2023, dengan total 6 transaksi cula badak antara Sunendi dan Willy senilai Rp 200 juta hingga Rp 525 juta.