Pemahaman Amicus Curiae: Intervensi Megawati dalam Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi

Pemahaman Amicus Curiae: Intervensi Megawati dalam Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi

Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai "amicus curiae" atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 yang melibatkan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Amicus curiae adalah pihak yang merasa berkepentingan dan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Biasanya, amicus curiae diajukan dalam kasus yang penting atau memiliki dampak luas. Meskipun awalnya berasal dari sistem hukum umum ("common law"), konsep amicus curiae juga diakui dalam sistem hukum Indonesia, yang merupakan sistem hukum perdata ("civil law"). Dalam sistem hukum Indonesia, amicus curiae dipraktikkan melalui kewajiban hakim untuk mempertimbangkan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, seperti diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman. Amicus curiae dapat memberikan opini atau pendapat hukum untuk membantu hakim mengambil keputusan yang adil dan bijaksana, namun bukan sebagai alat bukti atau saksi ahli.