Pemasangan Senjata Gatling Mainan pada Mobil Pajero: Motif Sensasi atau Pernyataan Politik?

Pemasangan Senjata Gatling Mainan pada Mobil Pajero: Motif Sensasi atau Pernyataan Politik?

Polisi menindak seorang sopir Mitsubishi Pajero yang memasang gatling gun mainan di kap mobilnya. Mainan itu dipasang sebagai alat promosi untuk menarik perhatian. Meski hanya mainan, polisi meminta sopir untuk mencopotnya karena dikhawatirkan mengganggu pengguna jalan lain. Polisi juga menilang sopir tersebut karena menggunakan lampu strobo yang tidak sesuai aturan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, dengan sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.