Pembalasan yang Tepat: Hukuman Berat untuk Sindikat Nikel yang Merugikan Negara Rp 128 Miliar
Pengadilan Kendari menjatuhkan hukuman penjara kepada 4 orang yang terlibat kasus korupsi pertambangan nikel di wilayah PT Antam, dengan vonis mulai dari 4 hingga 7 tahun. Vonisnya adalah: * Hendra Wijayanto (7 tahun) * Agussalim Madjid (4 tahun) * Andi Andriansyah (4 tahun, ditambah uang pengganti Rp 45 miliar) * Rudy Hariyadi Tjandra (5 tahun, ditambah uang pengganti Rp 83 miliar) Sementara itu, 8 terdakwa lain pada kasus yang sama telah divonis di Jakarta. Salah satunya adalah mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin, yang menerima vonis 3,5 tahun penjara.