Pembatasan Alamat Jakarta untuk 3 Kartu Keluarga Demi Pengaturan Kependudukan yang Lebih Efisien
Pemprov DKI Jakarta berencana membatasi satu alamat rumah hanya boleh dipakai maksimal oleh 3 kartu keluarga (KK). Aturan ini dibuat karena saat ini ditemukan banyak kasus di mana belasan KK menggunakan satu alamat yang sama. Pembatasan ini bertujuan untuk mengatasi masalah administrasi kependudukan dan mencegah penyalahgunaan APBD. Sebab, banyak warga luar Jakarta yang tinggal di Jakarta tapi tidak memiliki KTP Jakarta. Hal ini menyebabkan beban APBD yang lebih besar. Pemprov DKI ingin memastikan bahwa APBD digunakan seefisien mungkin. Bagi pendatang yang tidak memiliki aturan yang jelas, penjamin mereka akan bertanggung jawab untuk memulangkan mereka ke daerah asal.