Pembatasan Ekspresi Seni: Taliban Melarang Penampilan Vokal Perempuan di Ruang Publik
Pemerintah Taliban di Afghanistan mengeluarkan hukum baru yang membatasi perempuan, termasuk: * Memakai cadar di depan umum * Tidak bernyanyi atau bersuara keras di depan umum * Menutup aurat di depan laki-laki non-Muslim * Dilarang melihat laki-laki yang bukan keluarga * Musik, gambar makhluk hidup, dan pencampuran pria dan wanita asing dilarang Hukum ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menghukum pelanggar dengan peringatan atau penangkapan. Taliban membantah laporan PBB yang menyatakan bahwa hukum ini menimbulkan ketakutan dan intimidasi.