Pembatasan Keluar Negeri untuk Pekerja Pria di Myanmar setelah Pengumuman Wajib Militer Junta

Pembatasan Keluar Negeri untuk Pekerja Pria di Myanmar setelah Pengumuman Wajib Militer Junta

Junta Myanmar melarang laki-laki dewasa bekerja di luar negeri karena akan memberlakukan wajib militer selama dua tahun. Undang-undang wajib militer mengharuskan laki-laki berusia 18-35 tahun dan wanita berusia 18-27 tahun untuk bertugas selama minimal dua tahun, bahkan bisa diperpanjang hingga lima tahun saat darurat. Junta menetapkan keadaan darurat setelah merebut kekuasaan pada 2021 dan baru-baru ini memperpanjang masa darurat selama enam bulan. Menurut junta, wajib militer diperlukan untuk melawan kelompok bersenjata dan Pasukan Pertahanan Rakyat yang berasal dari etnis minoritas di Myanmar.