Pembatasan Kemasan Saset: Jakarta Timbang Pertimbangan Daya Beli Masyarakat

Pembatasan Kemasan Saset: Jakarta Timbang Pertimbangan Daya Beli Masyarakat

Pemerintah DKI Jakarta berencana memperketat pembatasan penggunaan kemasan produk untuk mengurangi sampah. Selain kresek yang telah dibatasi, pembatasan akan diperluas ke objek seperti styrofoam dan sedotan plastik, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019. Pembatasan ini akan berlaku di lebih banyak tempat, termasuk hotel, restoran, dan kafe, tidak hanya di toko ritel dan pasar. Subjek yang dikenakan pembatasan juga akan diperluas. Pemerintah tidak akan membatasi penggunaan kemasan saset saat ini karena mempertimbangkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah yang lebih memilih kemasan kecil. Pemerintah akan mengadakan diskusi dengan pelaku usaha untuk mencari solusi alternatif dalam rangka pembatasan kemasan saset di masa mendatang.