Pembatasan Lalu Lintas DKI Dihentikan Sementara Selama Libur Idul Fitri
Selama libur Lebaran 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan meniadakan kebijakan ganjil genap dan kegiatan Car Free Day (CFD). Kebijakan ini berlaku dari tanggal 6 hingga 15 April 2024. Polda Metro Jaya akan mengatur arus lalu lintas selama mudik Lebaran, terutama bagi pengendara motor. Pos pantau akan didirikan di jalur arteri perbatasan Jakarta, seperti Kali Malang dan Daan Mogot, untuk mengawasi pengendara motor.