Pembatasan Perjalanan Ke Luar Negeri Diterapkan Terhadap Ronald Tannur
Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah mencekal Gregorius Ronald Tannur ke luar negeri agar tidak melarikan diri setelah divonis bebas dalam kasus pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afriyanti. Kejati Jatim berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk pencekalan itu. Ronald saat ini masih berada di Surabaya dan tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini. Menurut majelis hakim, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat mengonsumsi minuman beralkohol. Meskipun dibebaskan, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mempertanyakan vonis tersebut.