Pembayaran Dimulai untuk Utang Pemerintah kepada Peritel Minyak Goreng Senilai Rp474 Miliar

Pemerintah melalui BPDPKS mulai membayarkan utang rafaksi minyak goreng kepada pelaku usaha sebesar Rp474 miliar. Pembayaran dilakukan bertahap setelah diverifikasi oleh Sucofindo. Utang tersebut akan dibayar terlebih dahulu ke produsen minyak goreng, kemudian diteruskan ke peritel. Utang rafaksi muncul karena pemerintah pernah mengintervensi pasar dengan mewajibkan penjualan minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter pada tahun 2022. Namun, kebijakan tersebut diganti sehingga dana rafaksi tidak dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk menutupi selisih harga.