Pembebasan Aturan Jokowi Memungkinkan Pensiunan Pemerintah untuk Memilih Domisili Rumahnya di Luar Jakarta

Presiden Jokowi akan mendapat rumah pensiun seluas 12.000 meter persegi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, sebagai hadiah negara sesuai aturan perundang-undangan. Pembangunan rumah dimulai dan diperkirakan selesai pada tahun 2025. Lokasi rumah dipilih oleh Jokowi, sementara batasan biaya yang sebelumnya berlaku untuk rumah pensiun presiden telah dihapus. Setelah selesai dibangun, rumah tersebut akan menjadi hak milik Jokowi dan dapat diwariskan kepada ahli warisnya.