Pembekuan ASN Residivis Narkoba oleh Polda Akibat Peredaran Sabu di Jeneponto

Seorang ASN di Kabupaten Jeneponto ditangkap terkait peredaran dan penyalahgunaan sabu. Ia menyimpan 4 saset sabu di septic tank dan mendapatkannya dari bandar berinisial A yang masih buron. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara pada 2018. Saat ini ia dijerat pasal UU Narkotika dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun.