Pembekuan ASN Residivis Narkoba oleh Polda Akibat Peredaran Sabu di Jeneponto

Pembekuan ASN Residivis Narkoba oleh Polda Akibat Peredaran Sabu di Jeneponto

Seorang ASN di Kabupaten Jeneponto ditangkap terkait peredaran dan penyalahgunaan sabu. Ia menyimpan 4 saset sabu di septic tank dan mendapatkannya dari bandar berinisial A yang masih buron. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara pada 2018. Saat ini ia dijerat pasal UU Narkotika dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun.