Pembela Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api Rp 1,1 Triliun Klaim Kliennya Hanya Mematuhi Perintah

Pembela Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api Rp 1,1 Triliun Klaim Kliennya Hanya Mematuhi Perintah

Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Utara, Nur Setiawan, mengajukan keberatan atas dakwaan korupsi dalam proyek kereta api Besitang-Langsa yang merugikan negara Rp 1,1 triliun. Ia berpendapat bahwa pengadilan yang berwenang mengadili kasus tersebut adalah Pengadilan Negeri Medan, bukan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nur Setiawan mengklaim bahwa ia hanya menjalankan perintah jabatan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian, Prasetyo Boeditjahyono, untuk melengkapi perubahan rencana proyek. Meski ia telah melaporkan bahwa proyek tersebut belum didukung data teknis, Prasetyo tetap memerintahkan Nur untuk melanjutkan proyek. Selain itu, Nur Setiawan membantah telah menerima uang dari proyek tersebut. Ia meminta hakim untuk menerima keberatannya dan membatalkan dakwaan jaksa, serta memulihkan nama baiknya.