Pembelaan Mengejutkan: Terdakwa Kasus Korupsi Jalur KA Rp 1,1 T Mengaku Hanya Mengeksekusi Perintah Atasan

Pembelaan Mengejutkan: Terdakwa Kasus Korupsi Jalur KA Rp 1,1 T Mengaku Hanya Mengeksekusi Perintah Atasan

Mantan Kepala BTP Sumatera Utara, Nur Setiawan Sidik, menolak tuduhan korupsi jalur kereta Besitang-Langsa yang merugikan negara Rp 1,1 triliun. Ia berpendapat Pengadilan Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili kasus tersebut karena lokasi kejadian berada di Sumatera Utara. Selain itu, Nur mengaku hanya menjalankan perintah atasan, Prasetyo Boeditjahyono, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian. Ia juga mengklaim telah memperingatkan bahwa proyek tersebut belum siap, namun tetap diperintahkan untuk dilanjutkan. Nur juga membantah menerima uang terkait proyek tersebut dan meminta pengadilan membatalkan dakwaan jaksa. Ia menyatakan bahwa surat dakwaan tidak lengkap dan tidak cermat.