Pemberhentian Ketua KPU Labusel Akibat Nikah Siri dengan PPK oleh DKPP
DKPP memberhentikan tetap Ketua KPU Labusel, Saipul Bahri Dalimunthe, karena terbukti melanggar kode etik. Saipul terbukti menikah siri dengan anggota PPK Silangkitang, melanggar Pasal 21 UU Pemilu. Selain itu, Saipul juga terbukti melakukan hubungan tidak wajar dengan anggota PPK tersebut sebelum menikah secara siri.