Pemberi Gratifikasi Gazalba Saleh Diinterogasi Hakim Terkait Aliran Dana 650 Juta untuk Suap

Pemberi Gratifikasi Gazalba Saleh Diinterogasi Hakim Terkait Aliran Dana 650 Juta untuk Suap

Dalam sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang di Mahkamah Agung, saksi Jawahirul Fuad ditanya terkait penyerahan uang Rp 650 juta kepada pengacara Ahmad Riyadh. Jawahirul mengaku tidak mengetahui tujuan uang tersebut. Ia diperkenalkan ke Riyadh oleh seorang teman. Uang itu diberikan dalam dua tahap, Rp 400-500 juta dan Rp 100-150 juta, namun Jawahirul tidak menjelaskan penggunaannya. Dakwaan terhadap Gazalba Saleh, hakim agung yang terlibat dalam kasus ini, menyatakan bahwa gratifikasi tersebut diterima dari Jawahirul untuk pengurusan perkara kasasi. Gazalba juga didakwa melakukan pencucian uang sejumlah sekitar Rp 62 miliar, yang diduga digunakan untuk membeli berbagai aset.