Pembongkaran Tenda Pengungsi UNHCR: 15 Warga Negara Asing Ditahan untuk Proses Imigrasi

Satpol PP menertibkan tenda dan lapak pengungsi Warga Negara Asing (WNA) di belakang Kantor UNHCR, Jakarta Selatan, karena melanggar peraturan daerah dan membahayakan keselamatan. Sebanyak 15 WNA, termasuk 2 anak-anak, diamankan dan dipindahkan ke Ditjen Imigrasi sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan melindungi pengungsi dari risiko penyakit dan lalu lintas.