Pembuat Narkoba Sinte Ilegal di Sentul Hadapi Hukuman Tertinggi

Polisi telah menangkap 5 tersangka terkait penyalahgunaan narkoba sintetis di sebuah rumah di Sentul, Bogor. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Kasus ini merupakan kejahatan terorganisir yang dikategorikan sebagai jaringan narkotika internasional. Hanya narkoba sintetis jenis PINACA yang diproduksi di rumah tersebut. Kelima tersangka memiliki peran berbeda, meliputi pengendali, tukang racik, marketing, dan pembeli bahan baku. Dua tersangka yang berperan meracik bahan baku hingga menjadi narkoba jadi, S dan H, dihadirkan dalam olah TKP.