Pembunuhan Keji: Alung Dihukum 14 Tahun Atas Pembunuhan Kekasih dan Penghilangan Jasad di Ruko
Pengadilan Bogor menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Alung (20), yang dinyatakan bersalah membunuh kekasihnya, Fitria Wulandari (22). Putusan ini hampir maksimal, karena Alung sebelumnya dituntut 15 tahun penjara. Meskipun terdakwa bersikap baik selama persidangan, hakim tidak mempertimbangkan kembali masa lalunya yang sempat dipenjara karena penganiayaan. Keluarga korban menerima vonis tersebut, begitu juga dengan Alung yang tidak mengajukan keberatan.