Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual Masih Terkendala, Komnas Perempuan Angkat Suara
UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) masih belum bisa diterapkan sepenuhnya karena: * Masih kurangnya Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) untuk menangani kasus kekerasan seksual, padahal hal ini diwajibkan dalam UU TPKS. * Pemerintah belum mengesahkan peraturan turunan (peraturan pelaksana) dari UU TPKS. Kurangnya UPTD dan peraturan turunan membuat: * Korban kekerasan seksual sulit mendapatkan pendampingan dan pemenuhan hak. * Proses hukum bisa berjalan, tapi hak korban belum terpenuhi secara optimal. Meski pengetahuan masyarakat tentang UU TPKS meningkat, infrastruktur dan peraturan turunan yang belum lengkap menjadi hambatan dalam melindungi korban kekerasan seksual. Komnas Perempuan telah meminta pemerintah untuk mempercepat pengesahan peraturan turunan agar UU TPKS dapat diterapkan lebih efektif.