Pemerintah Ancam Blokir Twitter Jika Konten Porno Tidak Dihapus
Kementerian Kominfo menyatakan dapat memblokir Twitter (sekarang X) jika platform tersebut mengizinkan konten porno beredar. Hal ini sesuai dengan undang-undang yang melarang penyebaran konten kesusilaan. Kominfo akan menindak tegas platform yang melanggar aturan ini, termasuk memberikan sanksi pemblokiran atau denda.