Pemerintah Daerah Didesak Wajibkan Pemeriksaan HB Calon Pengantin untuk Atasi Prevalensi Stunting

Pemerintah Daerah Didesak Wajibkan Pemeriksaan HB Calon Pengantin untuk Atasi Prevalensi Stunting

Rangkuman: Pemda diminta mewajibkan calon pengantin periksa kadar hemoglobin (HB) sebelum menikah. Hal ini untuk mencegah ibu anemia dan menurunkan risiko stunting pada bayi. Pemeriksaan HB pada 50.000 mahasiswa Unnes menemukan lebih dari 25% mengalami anemia. Anemia pada ibu hamil dapat meningkatkan risiko stunting. Pemerintah meminta Pemda fokus mengatasi anemia pada perempuan karena berdampak besar pada penurunan stunting. Jumlah pasangan menikah di 2023 sebanyak 1,54 juta, dengan 300.000 di antaranya berpotensi melahirkan bayi stunting. Calon pengantin disarankan memperhatikan prakonsepsi, termasuk menghindari kehamilan di luar nikah. Pemda memiliki modalitas seperti tim pendamping keluarga dan dana untuk pencegahan stunting melalui pemberian makanan tambahan.