Pemerintah Didesak Sederhanakan Prosedur untuk Menopang Investasi Energi Bersih
Untuk menarik investor di bidang energi terbarukan, pemerintah Indonesia disarankan oleh lembaga think tank IEEFA untuk menciptakan prosedur pengadaan proyek yang jelas dan ringkas. Hal ini karena investasi energi terbarukan di Indonesia cenderung stagnan. Hambatan yang perlu diatasi adalah: * Kewajiban bekerja sama dengan PLN dengan kepemilikan saham mayoritas 51%. * Larangan pengalihan kepemilikan saham sebelum proyek beroperasi komersial. * Skema "delivery-or-pay", yang menghukum investor jika volume energi terkontrak tidak terpenuhi. * Penerapan tarif batas atas (ceiling tariff) alih-alih feed-in tariff. * Kurangnya transparansi dalam proses lelang proyek energi terbarukan yang dilakukan PLN.