Pemerintah Gencarkan Tindakan Tegas Terhadap Judi Online dengan Pembentukan Satuan Tugas Khusus
Presiden Jokowi telah mendirikan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Satgas ini dibentuk untuk mempercepat pemberantasan perjudian daring demi melindungi masyarakat. Satgas dipimpin oleh Menko Polhukam (Ketua) dan Menko PMK (Wakil Ketua), serta dipimpin oleh Menkominfo (Ketua Harian Pencegahan) dan Kapolri (Ketua Harian Penegakan Hukum). Tugas Satgas meliputi pencegahan dan penegakan hukum secara efektif, koordinasi antar lembaga, serta perumusan rekomendasi untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan. Masa kerja Satgas berlaku hingga Desember 2024 dan dapat diperpanjang. Pembentukan Satgas ini didasari oleh masalah sosial dan hukum yang ditimbulkan oleh judi online. Transaksi judi online dalam beberapa tahun terakhir mencapai triliunan rupiah.