Pemerintah Indonesia Peringatkan WNI untuk Patuhi Regulasi Visa Resmi Haji dari Arab Saudi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan hanya visa resmi dari Arab Saudi yang boleh digunakan untuk ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi akan menindak tegas penggunaan visa tidak resmi. Selain itu, Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa bahwa ibadah haji yang dilakukan menggunakan visa tidak resmi tidak sah. Biro haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi juga akan ditindak tegas.