Pemerintah Izinkan Kepemilikan Tanah Milik di Ibu Kota Nusantara

Pemerintah mengizinkan kepemilikan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Hal ini dipertegas oleh Menteri Bappenas Suharso Monoarfa. Selain itu, Presiden Jokowi juga membuka opsi penjualan lahan di IKN kepada investor, dengan harga yang ditetapkan oleh Otorita IKN.