Pemerintah Izinkan Pembawaan Barang Bawaan Luar Negeri Tanpa Batasan, Kecuali Jastip dan Barang Berbahaya
Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan pembatasan barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri, termasuk 11 jenis barang yang sempat diumumkan oleh Bea Cukai. Pembatalan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024. Barang bawaan penumpang kini tidak ada batasan jenis, jumlah, dan nilai, kecuali untuk barang terlarang dan berbahaya seperti intan kasar, bahan peledak, dan baterai lithium bekas. Barang bawaan penumpang dibagi menjadi dua kategori: pribadi dan non-pribadi. Barang pribadi yang digunakan sendiri, termasuk oleh-oleh, bebas bea masuk jika nilainya di bawah US$500. Sedangkan barang non-pribadi, seperti barang titipan (jastip), tidak mendapat pengecualian dari larangan dan pembatasan impor. Barang tersebut bisa diekspor kembali, dimusnahkan, atau ditarik jika melanggar aturan.