Pemerintah Kabupaten Cianjur Umumkan Status Tanggap Darurat Atas Musibah Pergerakan Tanah
Pemerintah Kabupaten Cianjur menetapkan status tanggap darurat setelah terjadi pergerakan tanah di Desa Jatisari. Sebanyak 61 rumah dan 2 masjid rusak, menyebabkan 67 keluarga mengungsi ke rumah kerabat. Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika pergerakan tanah terus terjadi. Pemerintah masih menyelidiki penyebab pasti bencana. Namun, diduga alih fungsi lahan ke perkebunan pisang berkontribusi pada pergerakan tanah. Warga diimbau untuk menanam kembali pohon berakar kuat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.