Pemerintah Kabupaten di Papua Barat Daya Diperingatkan KPK atas Risiko Korupsi dalam Pengelolaan APBD

Pemerintah Kabupaten di Papua Barat Daya Diperingatkan KPK atas Risiko Korupsi dalam Pengelolaan APBD

APBD Papua Barat Daya mengalami defisit 11% karena ketergantungan tinggi pada APBD dan rendahnya pendapatan daerah (PAD) yang hanya 3,1%. Padahal potensi alam daerah melimpah. KPK mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan PAD melalui pajak, retribusi, dan penertiban aset. Pasalnya, peningkatan PAD penting untuk kemandirian keuangan daerah. KPK juga mendorong pemda memperbaiki postur pengeluaran APBD, seperti menghindari penganggaran yang tidak sesuai aturan dan konflik kepentingan dalam pemberian bantuan sosial. KPK berkolaborasi dengan aparat penegak hukum daerah untuk memberantas korupsi, termasuk menindak ASN yang tidak mengembalikan aset daerah.