Pemerintah Kencangkan Pengaturan Impor Elektronik untuk Dukung Industri Dalam Negeri
Pemerintah tidak sepenuhnya melarang impor barang elektronik, melainkan memberlakukan pembatasan melalui peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024. Pembatasan ini bertujuan untuk mendukung industri lokal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Pemerintah membatasi impor 139 jenis barang elektronik, di antaranya AC, TV, mesin cuci, dan laptop. Barang-barang tersebut harus melalui proses verifikasi teknis sebelum diimpor. Namun, pembatasan ini tidak melanggar aturan World Trade Organization (WTO) yang melarang pelarangan impor. Pemerintah hanya mengatur dan mengendalikan impor barang elektronik tertentu.