Pemerintah Kencangkan Proses Perizinan Konser dan Acara Hiburan, Maksimal 14 Hari

Pemerintah Kencangkan Proses Perizinan Konser dan Acara Hiburan, Maksimal 14 Hari

Pemerintah mempermudah perizinan konser dan acara lainnya. Izin harus dikeluarkan maksimal 14 hari untuk acara nasional dan 21 hari untuk acara internasional. Sistem perizinan daring akan membuat proses lebih cepat dan transparan. Pengisian data berkas berkurang dari 63 menjadi 33 dan dokumen dari 9 menjadi 2. Digitalisasi perizinan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah acara menarik di Indonesia, mendorong pendapatan negara dan UMKM, serta meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara.