Pemerintah Manfaatkan Barang Sitaan Impor Ilegal untuk Produksi Bensin, Tanpa Beban Finansial bagi Pabrik
Kementerian Perdagangan akan membagikan barang impor ilegal yang disita, senilai Rp46 miliar, kepada pabrik sebagai bahan bakar produksi. Barang sitaan ini meliputi pakaian bekas, karpet, dan produk elektronik. Pabrik yang membutuhkan bahan bakar dapat menghubungi Bareskrim Polri atau Bea Cukai untuk memperoleh barang sitaan. Hal ini dilakukan karena pemerintah tidak memiliki dana untuk memusnahkan barang sitaan. Selain pakaian bekas, satgas juga menyita 20 ribu rol tekstil ilegal tanpa dokumen lengkap. Menteri Perdagangan menegaskan bahwa satgas akan terus menindak penyelundupan impor.