Pemerintah Percepat Pemberlakuan Ketentuan Cadangan Data Usai Serangan Siber pada Infrastruktur Vital
Setelah server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) diretas, Menkominfo akan mengeluarkan aturan mewajibkan seluruh lembaga dan kementerian untuk melakukan pencadangan data. Aturan ini didasari oleh fakta bahwa penanganannya lambat karena kurangnya data cadangan. Oleh karena itu, paling lambat Senin, aturan ini akan diteken dan menjadi kewajiban, bukan lagi pilihan.