Pemerintah Pusat Tunjuk Dani Ramdan Pimpin Bekasi Kembali Sebagai Penjabat Bupati
Kementerian Dalam Negeri memperpanjang masa tugas Dani Ramdan sebagai Bupati Bekasi hingga satu tahun ke depan. Perpanjangan ini dilakukan setelah evaluasi kinerja Dani sebagai Penjabat Bupati Bekasi. Masa jabatan Penjabat Bupati biasanya satu tahun, namun dapat diperpanjang jika memenuhi syarat tertentu, seperti kinerja yang baik. Dani dinilai berhasil membawa perubahan positif di Kabupaten Bekasi, sehingga masa tugasnya diperpanjang. Dengan perpanjangan ini, Dani akan melanjutkan program yang sedang berjalan, seperti pembangunan infrastruktur, perbaikan layanan publik, dan penanganan isu strategis seperti kemiskinan dan stunting. Meskipun memiliki kewenangan yang sama dengan Bupati definitif, Dani tidak diperbolehkan melakukan pengisian jabatan tertentu, seperti mutasi pegawai, tanpa persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi menyambut baik perpanjangan masa tugas Dani dan memuji kinerjanya yang telah membawa kemajuan bagi daerah tersebut.