Pemerintah Rencanakan Tunjangan Pindahan Rp100 Juta bagi PNS Relokasi ke IKN

Kemenpan RB mengusulkan tunjangan kinerja (tukin) Rp 100 juta bagi PNS yang pindah ke IKN sebagai insentif. Besaran tunjangan ini setara dengan pejabat eselon I di Otorita IKN. Kemenpan RB terus melobi Kemenkeu untuk menyetujui insentif ini karena PNS membutuhkan biaya besar untuk pindah, termasuk biaya pendidikan anak dan fasilitas kelas internasional di IKN. Namun, Kemenkeu diketahui sangat ketat dalam urusan keuangan. Meski begitu, Kemenpan RB berjanji terus memperjuangkan insentif ini karena tanpa insentif, PNS tidak akan tertarik pindah ke IKN. Menurut Deputi OIKN, Alimuddin, ia sendiri menerima tunjangan sekitar Rp 100 juta di Otorita, jauh lebih besar daripada saat menjabat sebagai kepala dinas di Kalimantan Timur selama 30 tahun. Gaji PNS yang pindah dari Kemenparekraf ke Otorita juga dilaporkan lebih besar.