Pemerintah Saudi Terima Usulan Pembagian Kuota Haji Reguler-Khusus dari Indonesia
Kementerian Agama mengusulkan pembagian rata antara kuota haji reguler dan khusus (masing-masing 10 ribu) dari kuota tambahan 20 ribu yang diberikan Arab Saudi pada 2024. Usulan ini mendapat pertanyaan dari anggota DPR, yang sebelumnya mendapat informasi bahwa pembagian itu ditentukan oleh Arab Saudi. Kemenag membenarkan usulan tersebut datang dari mereka dan telah mempertimbangkan ketersediaan fasilitas ibadah di Arab Saudi.