Pemerintah Siapkan Peninjauan Ulang Ketentuan Izin Pembangunan Rumah Ibadah

Pemerintah Siapkan Peninjauan Ulang Ketentuan Izin Pembangunan Rumah Ibadah

Menteri Agama akan merevisi aturan pendirian rumah ibadah. Nantinya, rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) tidak lagi diperlukan. Cukup rekomendasi dari Kementerian Agama saja. Perubahan ini dilakukan karena dianggap mempersulit pendirian rumah ibadah, terutama di daerah mayoritas Muslim. Peraturan baru ini akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan telah disetujui oleh Menko Polhukam dan Mendagri. Meski begitu, hambatan masih bisa muncul dari kepala daerah yang harus memberikan izin pembangunan rumah ibadah. Oleh karena itu, agar pendirian rumah ibadah lebih mudah, Menteri Agama mendorong kader Gerindra untuk menang dalam Pilkada 2024.