Pemerintah Suntikkan Rp 38 Triliun untuk Dongkrak Daya Beli ASN dan Pensiunan Melalui Gaji Ke-13

Pemerintah Suntikkan Rp 38 Triliun untuk Dongkrak Daya Beli ASN dan Pensiunan Melalui Gaji Ke-13

Pemerintah telah mencairkan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan sebesar Rp38,03 triliun. Pembayaran telah dilakukan sejak 10 Juni 2024 dan telah disalurkan untuk 98,36% instansi. Dari total yang cair, Rp7,80 triliun disalurkan untuk 882.761 PNS, Rp365 miliar untuk 91.632 PPPK, Rp3,31 triliun untuk 474.151 anggota Polri, dan Rp3,02 triliun untuk 492.106 prajurit TNI. Di sisi lain, pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan telah mencapai 99,32% dengan 3.529.442 pensiunan telah menerima total Rp11,34 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp9,97 triliun disalurkan melalui PT Taspen dan Rp1,36 triliun melalui PT Asabri. Sementara itu, penyaluran gaji ke-13 oleh pemerintah daerah masih berlangsung dengan 367 pemda yang telah mencairkan dana tersebut, mencakup sekitar 67,71% dari total pemda. Tercatat, 2.382.099 pegawai pemda telah menerima gaji ke-13 dengan total pencairan sebesar Rp12,19 triliun.