Pemerintah Tegas: Indonesia Pertahankan Sistem Kewarganegaraan Tunggal

Pemerintah Indonesia masih menganut sistem kewarganegaraan tunggal, tetapi mempertimbangkan untuk mengadopsi skema serupa dengan "Overseas Citizenship of India" (OCI) di India. Skema ini akan memberikan diaspora Indonesia hak yang sama dengan warga negara Indonesia, kecuali hak politik (memilih dan dipilih). Skema ini diharapkan dapat memudahkan diaspora Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk berkontribusi pada pembangunan Indonesia dengan mentransfer teknologi dan ilmu pengetahuan. Detail implementasi skema ini, apakah melalui Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang, masih dalam tahap diskusi.