Pemerintah Tetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa untuk Menghargai Peran Penting Desa di Indonesia
Presiden Jokowi menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa melalui Keppres Nomor 23 Tahun 2024. Penetapan ini bertujuan untuk: * Menghargai desa sebagai penyelenggara pemerintahan yang melayani masyarakat dengan beragam adat dan budaya. * Memperkuat peran desa dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh NKRI. * Membangun kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan tentang pentingnya desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pusat pertumbuhan budaya. * Memperingati penetapan Undang-Undang Desa pada 15 Januari 2014 yang memberikan kejelasan status hukum desa. Hari Desa tidak ditetapkan sebagai hari libur.