Pemerintah Tingkatkan Usia Legal Merokok menjadi 21 Tahun untuk Melindungi Kesehatan Remaja

Pemerintah Tingkatkan Usia Legal Merokok menjadi 21 Tahun untuk Melindungi Kesehatan Remaja

Pemerintah Indonesia telah menaikkan batas usia orang yang dilarang membeli rokok menjadi 21 tahun, dari sebelumnya 18 tahun. Selain itu, pemerintah juga: * Melarang penjualan rokok secara eceran (batangan), kecuali cerutu dan rokok elektronik. * Melarang penggunaan mesin penjual otomatis untuk menjual rokok. * Melarang penempatan rokok di pintu masuk atau tempat ramai. * Melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. * Melarang promosi rokok di media sosial dan situs web. Langkah-langkah ini diambil untuk mengurangi angka perokok di Indonesia yang termasuk salah satu yang tertinggi di dunia.