Pemilik Lahan Parkir di Jakarta Diminta Segera Mengurus Perizinan

Pemilik Lahan Parkir di Jakarta Diminta Segera Mengurus Perizinan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang gencar menertibkan juru parkir (jukir) liar di Jakarta, termasuk di minimarket. Pengelola parkir wajib memiliki izin dari Gubernur jika memiliki lebih dari 5 ruang parkir atau luas area parkir lebih dari 125 meter persegi. Jukir resmi Dishub DKI Jakarta mengenakan seragam, rompi, topi, surat tugas, karcis resmi, dan kartu tanda pengenal. Mereka bertugas di lokasi parkir yang bertanda rambu perbolehan parkir (P biru). Dishub DKI telah menertibkan 127 jukir liar di minimarket dan ruko. Penindakan dilakukan secara persuasif dan jukir diberi surat pernyataan.