Pemilu di Cirebon Diulang Usai MK Putuskan Surat Suara Rusak Batalkan Pemungutan Suara

Pemilu di Cirebon Diulang Usai MK Putuskan Surat Suara Rusak Batalkan Pemungutan Suara

MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 62 Kelurahan Pegambiran dan penghitungan ulang suara di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kota Cirebon. Pemilu ulang di TPS 62 dilakukan karena ada suara sah yang dinyatakan tidak sah akibat surat suara robek di lipatan. Selain itu, pemilih bernama Ahmad Sulam hanya mendapatkan empat surat suara, padahal harusnya lima. Penghitungan ulang di TPS 14 dilakukan karena ada satu suara sah yang dinyatakan rusak akibat surat suara robek di lipatan. MK memberikan waktu 30 hari kepada KPU untuk melakukan PSU dan penghitungan ulang suara.