Pemilu Gubernur Jakarta Berlanjut dengan Perubahan Persyaratan KTP akibat Undang-Undang DKI Jakarta

Pemilu Gubernur Jakarta Berlanjut dengan Perubahan Persyaratan KTP akibat Undang-Undang DKI Jakarta

**Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ)** Presiden Jokowi telah menandatangani UU DKJ yang mengatur berbagai aspek pemerintahan di Jakarta. Meski UU ini berlaku, pemindahan ibu kota ke Nusantara masih menunggu Keputusan Presiden. **Fakta Penting UU DKJ:** * Jakarta menjadi provinsi daerah khusus dengan kewenangan khusus sebagai pusat ekonomi. * Jakarta tetap dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur yang dipilih melalui pemilu. * Status Jakarta sebagai ibu kota negara sementara akan diubah melalui Keputusan Presiden. * Barang milik negara di Jakarta akan dikelola kembali oleh pemerintah provinsi. * Pemindahan ibu kota akan dilakukan secara bertahap, dengan beberapa urusan pemerintahan masih berada di Jakarta. * Serah terima personel, dana, dan sarana pendukung dilakukan dalam waktu maksimal 2 tahun. **Pergantian KTP** Akibat perubahan status Jakarta menjadi DKJ, sebanyak 8,3 juta warga harus mengganti KTP. Pergantian dilakukan bertahap, dengan prioritas bagi mereka yang melakukan proses pelayanan terlebih dahulu. KTP lama masih berlaku hingga proses pergantian selesai.