Pemilu Kembali Gelar Ulang Jika Kandidat Kosong Mendominasi Suara

Pemilu Kembali Gelar Ulang Jika Kandidat Kosong Mendominasi Suara

Ketua Komisi II DPR mengusulkan agar dilakukan pilkada ulang jika kotak kosong (calon tunggal) menang di suatu wilayah saat Pilkada 2024. Hal ini bertujuan agar semua daerah memiliki pemimpin definitif hasil pemilu. Saat ini, aturan soal kotak kosong belum diatur secara tegas. Ketua Komisi II akan menunggu surat resmi dari KPU untuk membahasnya lebih lanjut. KPU mencatat ada 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2024. KPUD setempat akan menggelar sosialisasi ulang dan membuka pendaftaran ulang untuk memberikan kesempatan munculnya calon lain.